INGATLAH.COM – Tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Salah satu lokasi itu adalah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang kini menjadi perhatian.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, membenarkan adanya temuan brankas tersebut.
Namun, ia belum mengungkap isi maupun status brankas, termasuk apakah barang tersebut turut disita sebagai barang bukti.
“Betul,” ujar Totok saat dikonfirmasi terkait temuan brankas di Kafe de’Clan Signature.
Selain kafe tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah money changer dan beberapa lokasi lain.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani secara joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Totok menjelaskan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di lingkungan PLN.
Perkara kedua menyangkut penanganan kasus PT ASABRI (Persero) pada periode 2020–2025.
Sementara perkara ketiga terkait dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha BUMN PT Krakatau Steel, yang terjadi pada kurun waktu 2020–2025.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020–2025,” kata Totok.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan pada dua objek perkara.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan hukum kasus PT ASABRI (Persero) dan Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020 hingga 2025.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujar Victor.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang juga diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik belum mengumumkan identitas para tersangka dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang diperoleh dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Dalam penyidikan ini, polisi menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan pemerasan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





