INGATLAH.COM – Penanganan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memasuki tahap II. Tersangka Jhonny Andrean bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (26/2), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Jhonny Andrean merupakan ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, dengan status tenaga honorer. Proses penyidikan perkara ini ditangani oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut. “Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru,” ujar Mey Ziko.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan.
Mey Ziko menjelaskan, setelah tahap II, tim JPU akan segera menyusun administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. Dalam perkara ini, lima orang jaksa ditunjuk sebagai penuntut umum.
Selain itu, tersangka akan menjalani penahanan lanjutan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. “Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula saat tim penyidik menemukan adanya hambatan dalam proses penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025). Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga sore hari itu mengungkap temuan penting.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, diduga terdapat sejumlah stempel yang disimpan di dalam sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di kantor tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, Jhonny Andrean tidak mengakui kepemilikan sepeda motor tersebut.
Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan. Dari dalam bagasi, ditemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, di antaranya berasal dari Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta sejumlah daerah lainnya.
Temuan itu selanjutnya dibahas dalam gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos, penyidik menetapkan Jhonny Andrean sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan perkara SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus berjalan.





