HukrimKamparRiau

Diduga Hendak Transaksi Sabu, Pengedar di Tapung Hilir Dibekuk

×

Diduga Hendak Transaksi Sabu, Pengedar di Tapung Hilir Dibekuk

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali dipatahkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial PA (27), warga Desa Kota Garo, ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir saat diduga hendak melakukan transaksi sabu pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket diduga sabu seberat bruto 6,34 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut PA kerap mengedarkan sabu di Desa Kota Garo. Pada malam penangkapan, warga kembali memberikan informasi bahwa pelaku diduga sedang bersiap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Dokter Magang Spesialis Anestesi Ditemukan Tewas di Samping RSUD Tengku Rafian Siak

Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penyergapan di belakang rumah pelaku. Saat itu, PA diketahui sedang menggunakan telepon genggam dan langsung diamankan tanpa memberikan perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan aparat desa setempat guna memastikan tidak ada barang bukti yang disembunyikan.

“Hasil penggeledahan di kamar pelaku menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,34 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Khairil. Seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai dasar proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, PA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JE, yang juga berdomisili di Desa Kota Garo. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Tapung Hilir. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, PA diduga telah cukup lama menjalankan aktivitas sebagai pengedar dan keberadaannya dinilai meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Polisi Gerebek Dugaan Narkoba di Mandau, 21 Paket Sabu Diamankan

Saat ini, tersangka PA telah ditahan di Mapolsek Tapung Hilir guna menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Sementara itu, pengejaran terhadap JE masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kampar.