HukrimPelalawanRiau

Terungkap! Perampok Kasir di Pelalawan Ternyata Sudah Merencanakan Aksinya

×

Terungkap! Perampok Kasir di Pelalawan Ternyata Sudah Merencanakan Aksinya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Fakta mengejutkan terungkap di balik kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Kabupaten Pelalawan.

Pelaku ternyata telah merencanakan aksinya secara matang sebelum melakukan serangan brutal terhadap korban.

Tersangka berinisial JA (27) diketahui lebih dulu mengamati situasi kantor di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Ia memastikan kondisi sepi dan korban berada seorang diri sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Bandar Sei Kijang.

“Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan masuk melalui layanan 110, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Asep, Jumat (19/6/2026).

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga  Dentuman Misterius di Jembatan Leton II Bikin Geger, Warga Minta Pemeriksaan Struktur Segera

Saat itu, korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir tengah berada sendirian di kantor.

Pelaku kemudian masuk dan meminta kunci brankas. Namun karena korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung bertindak brutal.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menjelaskan, pelaku awalnya menggunakan gunting yang diambil dari meja kantor untuk mengancam korban.

“Karena korban melakukan perlawanan, pelaku memiting, menjatuhkan, menendang, bahkan menginjak kepala korban. Pelaku juga menusuk korban berkali-kali menggunakan gunting,” jelasnya.

Aksi keji itu tak berhenti di situ. Setelah gunting yang digunakan bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali menusuk korban secara berulang.

Usai melumpuhkan korban, pelaku kemudian mengambil uang tunai dari dalam brankas sekitar Rp76 juta dan melarikan diri.

Baca Juga  Polisi Gerebek Pondok Narkoba di Inhu, Sita Sabu dan Amankan Dua Tersangka

Namun pelariannya tak berlangsung lama. Tim kepolisian yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang.

Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil kejahatan, gunting, obeng, sepeda motor, serta barang lain yang digunakan saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi dan terlilit utang, termasuk pinjaman online.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan yang direncanakan sekalipun tidak akan luput dari penindakan aparat.