INGATLAH.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu menggerebek sebuah pondok yang diduga menjadi markas peredaran sabu, Selasa (16/9/2025).
Lokasinya di Gang Fatimah, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat sekitar pukul 15.30 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, ini berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Aksi tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Rosmedi alias Edi (52), warga Kampung Dagang.
Dari tangan Edi, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 4,45 gram, dua pak plastik bening, sendok pipet, satu unit ponsel, dompet bermotif catur, serta uang tunai Rp169 ribu.
Saat penggerebekan berlangsung, Edi sempat berusaha membuang dompet berisi sabu ke bawah pondok.
Namun, aksinya berhasil digagalkan petugas.
“Seluruh barang bukti berhasil diamankan, dan tersangka kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Misran.(*)





