INGATLAH.COM – Fakta menarik kembali terungkap dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKP Provinsi Riau Tahun 2025, Kamis (18/6/2026).
Tiga saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kompak membantah kehadiran dua terdakwa lainnya di rumah dinas gubernur pada 2 November 2025.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/6), menghadirkan saksi M Akmal Fauzan, Melisa Fitri, dan Amriadi.
Ketiganya menyatakan tidak melihat Dani M Nursalam maupun Muh Arief Setiawan di lokasi yang disebut dalam perkara.
Sebagaimana diketahui, Dani M Nursalam merupakan Tenaga Ahli Gubernur, sementara Arief Setiawan menjabat Kepala Dinas PUPR-PKP Riau.
Keduanya kini berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Dani dan Arief mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp450 juta kepada ajudan gubernur, Marjani, pada 3 November 2025 di kediaman gubernur.
Uang itu disebut diperuntukkan bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian yang disampaikan di persidangan kali ini.
M Akmal Fauzan, yang bertugas sebagai videografer dan fotografer Abdul Wahid, mengungkapkan dirinya mendampingi gubernur dalam kegiatan Bono Fun Run di Kabupaten Pelalawan pada 1 hingga 2 November 2025.
Ia menyebut rombongan tiba kembali di Pekanbaru pada Minggu sore, 2 November 2025.
Setelah beristirahat, Akmal mengaku berada di gazebo dekat area kafe di lingkungan rumah dinas gubernur hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
Selama berada di lokasi tersebut, ia hanya melihat ajudan bernama Rafii dan seorang barista kafe.
“Saya pastikan tidak melihat Pak Arief, Dani, dan Marjani,” tegas Akmal di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Ia juga menyebut tidak melihat mobil Honda Jazz hitam yang sebelumnya disebut dalam sidang sebagai kendaraan yang digunakan untuk mengantarkan uang.
Senada dengan Akmal, saksi Melisa Fitri yang bekerja sebagai barista di kafe rumah dinas gubernur juga memberikan keterangan serupa.
Ia mengaku berada di lokasi sejak pukul 11.00 WIB hingga menjelang Magrib pada 2 November 2025.
Melisa menjelaskan bahwa dirinya datang atas arahan seseorang bernama Said untuk bersiap melayani jika gubernur singgah sepulang dari Pelalawan.
Namun selama bertugas, ia tidak melihat adanya tamu yang datang.
“Tidak ada orang yang datang di kafe,” ujarnya.
Saat diperlihatkan foto Dani M Nursalam, Melisa mengaku tidak mengenalnya dan memastikan tidak pernah melihat Dani maupun Arief berada di area kafe.
“Saya tidak kenal, tidak pernah lihat,” katanya.
Ia menambahkan, saat itu hanya dirinya, Said, dan istri Said yang berada di kafe. Melisa juga menegaskan tidak pernah melihat Abdul Wahid berbincang dengan Dani di lokasi tersebut.
Saksi lainnya, Amriadi, yang merupakan fotografer Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Riau, turut memperkuat keterangan kedua saksi sebelumnya.
Amriadi mengaku ikut dalam rombongan gubernur ke Pelalawan dan kembali ke Pekanbaru pada 2 November 2025Setelah beristirahat, ia berada di depan kamar hingga sekitar pukul 21.00 WIB sambil memeriksa hasil dokumentasi kegiatan.
Dari posisinya tersebut, ia mengaku dapat memantau aktivitas di sekitar area kafe. Namun, ia menegaskan tidak melihat Dani, Arief, maupun Marjani berada di lokasi.
“Saya tidak ada melihat saudara Dani,” ujarnya.
Ia juga menyebut tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan, termasuk pergerakan orang dari arah kafe menuju area parkir.
“Saya tidak ada melihat orang lain selain Rafii,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amriadi membantah adanya pertemuan tertutup di kediaman gubernur. Menurutnya, setiap tamu yang datang biasanya diterima secara terbuka dan didampingi tim protokol serta dokumentasi.
“Biasanya duduk di meja utama bersama tamu, dan di sekitarnya ada tim dokumentasi dan protokol,” jelasnya.
Keterangan tiga saksi ini menjadi bagian penting dalam persidangan dan akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti serta kesaksian lain dalam mengungkap dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKP Riau Tahun 2025.





