INGATLAH.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda.
Di hadapan majelis hakim, Chairul Huda menyoroti konstruksi dakwaan alternatif yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penggunaan dakwaan alternatif pada prinsipnya diperbolehkan dalam hukum acara pidana.
Namun, penerapannya menunjukkan adanya ketidakpastian atau keraguan mengenai perbuatan pidana yang secara pasti diduga dilakukan oleh terdakwa.
“Dakwaan alternatif biasanya digunakan ketika penuntut umum belum sepenuhnya meyakini perbuatan mana yang tepat untuk dikenakan kepada terdakwa. Tujuannya agar terdakwa tidak lolos dari jerat hukum apabila salah satu dakwaan tidak terbukti,” ujar Dr. Chairul Huda dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, penggunaan beberapa pasal secara alternatif harus tetap memperhatikan kesamaan karakteristik perbuatan yang didakwakan.
Menurutnya, penggunaan pasal-pasal yang memiliki unsur dan karakteristik berbeda dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai fokus tuduhan terhadap terdakwa.
Secara khusus, Chairul Huda menyoroti penerapan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam satu konstruksi dakwaan alternatif.
Menurutnya, masing-masing pasal tersebut mengatur bentuk perbuatan pidana yang berbeda.
Pasal 12 huruf e, kata dia, berkaitan dengan pemerasan dalam jabatan, yakni tindakan penyelenggara negara yang memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu atau melakukan tindakan tertentu karena pengaruh jabatan yang dimilikinya.
Sementara itu, Pasal 12B mengatur mengenai penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
“Yang satu menitikberatkan pada tindakan memaksa orang lain menyerahkan sesuatu, sedangkan yang lain berkaitan dengan menerima gratifikasi. Karakteristik perbuatannya berbeda,” jelasnya.
Adapun Pasal 12 huruf f, lanjut Chairul Huda, mengatur mengenai pemotongan pembayaran atau anggaran yang seharusnya diterima pihak lain dalam penyelenggaraan negara.
Menurutnya, pasal tersebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, berbeda dengan dua pasal lainnya yang tidak secara langsung berkaitan dengan aspek tersebut.
Karena itu, ia menilai penggabungan pasal-pasal yang memiliki karakteristik berbeda dalam satu dakwaan alternatif dapat menimbulkan pertanyaan mengenai perbuatan yang sebenarnya dituduhkan kepada terdakwa.
“Jika pasal-pasal yang didakwakan memiliki unsur dan karakteristik yang berbeda jauh satu sama lain, maka menjadi penting untuk memperjelas fokus perbuatan yang dituduhkan,” katanya.
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.





