HukrimPekanbaruRiau

Dua Perempuan Diciduk di Rengat Barat, Polisi Bongkar Peredaran Sabu 6,55 Gram

×

Dua Perempuan Diciduk di Rengat Barat, Polisi Bongkar Peredaran Sabu 6,55 Gram

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Aktivitas warga di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (11/6/2026) siang, semula tampak berjalan normal.

Namun tanpa disadari, aparat kepolisian tengah melakukan operasi senyap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Bermula dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di Desa Barangan, jajaran Polsek Rengat Barat langsung bergerak cepat.

Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasilnya, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Keduanya berinisial DL alias Desi (35), warga Pangkalan Kasai, dan M alias Yana (34), seorang ibu rumah tangga asal Air Molek I.

Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Desa Barangan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Baca Juga  Sabu 20,94 Gram dan 17 Ekstasi Disita Polsek Kampar Kiri Hilir, 2 Pria Dibekuk

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok berwarna ungu.

Barang tersebut dibungkus menggunakan timah rokok bekas dan tisu putih.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dompet kecil, sendok pipet, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti di lokasi pertama. Dari hasil interogasi, salah satu terduga mengaku masih menyimpan barang terlarang di tempat lain.

Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.

Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam jaket hitam dan dompet kecil di ruang tamu.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan memiliki berat kotor mencapai 6,55 gram.

Baca Juga  Kapolda Riau Bersama Suporter PSPS Pekanbaru Gelar Doa dan Makan Bersama di Stadion Kaharuddin Nasution

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Mistan menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kasus peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika bisa menyasar siapa saja. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Mistan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ancaman narkoba masih nyata dan memerlukan sinergi antara aparat dan masyarakat untuk memberantasnya.