HukrimKamparRiau

Sabu 20,94 Gram dan 17 Ekstasi Disita Polsek Kampar Kiri Hilir, 2 Pria Dibekuk

×

Sabu 20,94 Gram dan 17 Ekstasi Disita Polsek Kampar Kiri Hilir, 2 Pria Dibekuk

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Kampar kembali dibongkar polisi. Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap dua pria, HY alias Anto (26) dan GR alias Randa (22), saat berada di sebuah rumah di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, S.H. dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eka Putera, S.E., M.M. bersama personel melakukan penyelidikan.

Petugas akhirnya mendatangi rumah yang menjadi lokasi sasaran dan mengamankan kedua pria tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT Muhammad Yani, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 20,94 gram dan 17 butir pil ekstasi.

Tak berhenti di situ, petugas turut menyita lima paket plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua sendok sabu, tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp1 juta, satu dompet, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.

Baca Juga  Menteri Kehutanan Turun ke Bengkalis, Karhutla Jadi Sorotan: 8.573 Hektare Terdeteksi Terbakar

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan diedarkan kembali. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif metamfetamin.

Polisi kini memburu mata rantai di atas kedua tersangka. Dalam pemeriksaan, HY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R yang disebut berada di Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Keterangan ini masih didalami penyidik untuk memastikan asal barang sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putera mewakili Kapolsek menegaskan pengungkapan ini bukan akhir dari penyelidikan.

“Kedua tersangka kami amankan setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Dari penggeledahan, kami menemukan sabu dengan berat bruto 20,94 gram dan 17 butir ekstasi. Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka dan akan diedarkan kembali,” ujar IPDA Eka Putera, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga  Tersangka Penipuan Investasi Bodong Rp500 Juta Menjadi DPO Polres Rohul

Menurutnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak yang memasok narkotika kepada kedua tersangka.

“Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.