HukrimBengkalisRiau

3 Pria Digerebek Polres Bengkalis Saat Asyik Nyabu di Rumah Kosong

×

3 Pria Digerebek Polres Bengkalis Saat Asyik Nyabu di Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pesta narkoba yang berlangsung di sebuah rumah kosong di Jalan Kelapasari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, berakhir dengan penggerebekan polisi.

Tiga pria yang tengah berada di lokasi tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penindakan, Minggu (31/5/2026) malam.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial CS (28), SB (31), dan AR (36). Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 22.17 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Baca Juga  Polres Kampar Datangi Rumah Almarhum AIPTU Zainal Efendi Serahkan Tali Asih untuk Keluarga

Barang bukti yang diamankan antara lain ganja sisa pakai seberat 0,33 gram, alat hisap, kaca pirex, dua buah mancis, telepon genggam, serta kotak rokok.

Kasi Humas Polres Bengkalis AKP Juliandi Bazrah mengatakan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiga pria tersebut positif menggunakan narkotika.

“Dua orang terdeteksi positif methamphetamine atau sabu, sementara satu orang lainnya positif THC yang merupakan zat aktif dalam ganja,” ujar Juliandi, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Otoy. Namun hingga kini, keberadaan pemasok tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Baca Juga  Oknum Karyawan BRI di Bengkalis Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp838 Juta

Polres Bengkalis memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan ketiga pelaku. Polisi saat ini terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang terlibat,” tegas Juliandi.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.