INGATLAH.COM – Korban penipuan transaksi elektronik bermodus toko online elektronik fiktif di Pekanbaru ternyata mengalami kerugian hingga Rp154 juta.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, Jumat (22/5/2026).
“Kerugian korban sebanyak Rp154 juta. Pelaku penipuan online seorang pria berinisial A dan saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru,” katanya.
AKP Anggi menjelaskan, A ditangkap karena diduga menjadi otak di balik aksi penipuan berkedok toko online elektronik bernama.
Dalam aksinya, A mengaku adalah admin dari Singapura Elektronik.
AKP Anggi menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 11.58 WIB.
Saat itu, korban yang bekerja di salah satu perusahaan di Pekanbaru mendapat tugas membeli sejumlah kebutuhan elektronik kantor melalui internet.
Saat melakukan pencarian, korban menemukan toko online Singapura Elektronik yang menawarkan berbagai produk elektronik dengan harga murah dan menarik.
Korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dan berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai admin toko.
Setelah merasa yakin, korban memesan sejumlah barang elektronik seperti kulkas, televisi, microwave hingga water boiler dengan total transaksi mencapai Rp154.207.200.
Pelaku selanjutnya mengarahkan korban untuk mentransfer pembayaran ke rekening tertentu dengan janji seluruh barang akan dikirim pada 2 Maret 2026.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, barang pesanan tak kunjung diterima.
Nomor WhatsApp yang sebelumnya aktif juga mendadak tidak dapat dihubungi.
Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan metode profiling dan tracing terhadap nomor telepon yang digunakan pelaku.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Sumatera Selatan.
Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Sungai Pinang, Perumahan Green 7, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme C15, dua unit handphone Redmi, satu unit handphone Apple, dan satu unit handphone Xiaomi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perbuatan curang.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” ujar AKP Anggi, Jumat (22/5/2026).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi elektronik, terutama melalui toko online.
Warga diminta memastikan legalitas toko, memeriksa rekam jejak penjual, dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa verifikasi yang jelas.





