RiauPekanbaru

Kasus Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru Masuk Sidang, 4 Tersangka Segera Diadili

×

Kasus Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru Masuk Sidang, 4 Tersangka Segera Diadili

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan tiga berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Dalam menghadapi persidangan, Kejari Pekanbaru menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses pembuktian terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Niky Junismero membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Benar, hari ini tiga berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KUR sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Niky.

Menurutnya, setelah berkas resmi dilimpahkan, pihak kejaksaan tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan.

“Untuk persidangan nanti, kami menyiapkan lima orang jaksa sebagai penuntut umum. Saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang,” jelasnya.

Baca Juga  Sidang Perdana Abdul Wahid Digelar di PN Pekanbaru, Terdakwa Soroti Dakwaan KPK

Niky menegaskan, pelimpahan perkara menjadi bagian dari komitmen Kejari Pekanbaru untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Tim JPU akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan, termasuk pembuktian dan surat dakwaan agar proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut, sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara atau pencari debitur. Sedangkan Armanto dan Faisal diduga turut menikmati aliran dana kredit.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 saat dilakukan penyaluran KUR Mikro kepada 20 debitur, masing-masing dengan plafon kredit sebesar Rp100 juta. Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha yang layak mendapatkan pembiayaan.

Baca Juga  Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Sambangi Panipahan

Tak hanya itu, proses verifikasi lapangan juga diduga tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan, pencairan kredit disebut hanya mengandalkan dokumen identitas debitur tanpa pemeriksaan mendalam terkait usaha yang dijalankan.

Dugaan penyimpangan tersebut akhirnya terungkap setelah audit internal yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Hasil audit menemukan indikasi kerugian negara atau kerugian keuangan bank yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.

Kini, publik menunggu proses persidangan yang akan mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan penyaluran kredit tersebut serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu.