INGATLAH.COM – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) pagi.
Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan. Kedatangannya disambut oleh sejumlah pendukung dan Abdul Wahid terlihat melemparkan senyum kepada yang telah menunggu sejak pagi.
Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Penunjukan majelis hakim tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menurunkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tujuh orang untuk menangani perkara ini.
Berdasarkan berkas perkara, Abdul Wahid didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai persidangan, Abdul Wahid menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK. Ia menilai terdapat perbedaan antara narasi yang disampaikan ke publik dengan isi dakwaan di pengadilan.
“Dalam persidangan tidak ada disebutkan operasi tangkap tangan (OTT), sementara sebelumnya narasi itu disampaikan ke publik. Ini menurut saya seperti framing,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tuduhan terkait penerimaan uang tunai sebesar Rp800 juta yang sempat disampaikan dalam konferensi pers KPK, namun menurutnya tidak tercantum dalam dakwaan.
“Saya disebut menerima uang Rp800 juta dan melakukan perjalanan luar negeri, tetapi hal itu tidak ada dalam dakwaan. Ini menjadi pertanyaan bagi saya,” tegasnya.
Selain itu, Abdul Wahid membantah tudingan terkait praktik yang disebut sebagai “jatah preman” (Japrem) yang diarahkan kepadanya. Ia menilai tuduhan tersebut telah merugikan reputasinya.
“Saya dituduh mengambil jatah preman. Bagi saya ini bentuk pembunuhan karakter dan sangat berbahaya,” katanya.
Di akhir pernyataannya, ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh.
“Saya berharap majelis hakim dapat mengadili perkara ini secara adil, terbuka, dan mencermati seluruh alat bukti dengan seksama,” pungkasnya.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menentukan nasib Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.





