HukrimMeranti

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 3 Tersangka Perusakan Mangrove di Meranti

×

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 3 Tersangka Perusakan Mangrove di Meranti

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya mengungkap identitas dan peran tiga orang yang ditangkap dalam kasus dugaan perusakan hutan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Mereka masing-masing B alias CC dan M alias AM yang merupakan pemilik dapur arang ilegal, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut arang bakau untuk distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dalam keterangan tertulisnya.

Kombes Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menindak praktik perusakan lingkungan di kawasan pesisir yang selama ini menjadi perhatian Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

“Kasus tersebut terungkap setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi di wilayah Kepulauan Meranti,” ungkapnya.

Baca Juga  Terungkap! Mantan Kepala MI Tahfiz di Kampar Ditangkap, Dugaan Cabuli Murid

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dibawah komando Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang sedang memuat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Sabtu (25/4/2026).

“Dari kapal tersebut kami mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim. Pengembangan kemudian dilakukan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang ilegal,” ujarnya.

Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi berbeda, yakni di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Di kedua tempat itu, polisi menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang diduga telah berlangsung cukup lama.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton,” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Minta Pengawasan Narkoba Diperketat dari Pintu Masuk hingga Nagari

Selain itu, ditemukan puluhan meter kubik kayu mangrove yang telah dipersiapkan sebagai bahan baku produksi.

Seluruh aktivitas tersebut diketahui dilakukan tanpa izin dan menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal di kawasan pesisir.

“Hasil penyelidikan sementara, aktivitas ini sudah berjalan sekitar dua hingga tiga tahun dan hasil produksinya dipasarkan ke luar negeri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.

Saat ini, Polda Riau masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan arang bakau lintas negara.