INGATLAH.COM, — Dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah murid di salah satu MI Tahfiz di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, terungkap. Polisi menangkap mantan kepala sekolah berinisial R (30), yang diduga menjadi pelaku dalam perkara tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyebut sejauh ini tiga anak telah membuat laporan, sementara berdasarkan keterangan penyidik dan pengakuan R, jumlah murid yang diduga menjadi korban disebut mencapai lebih dari 20 orang.
“Benar adanya kasus kekerasan terhadap anak. Baru melapor tiga orang ke Polres Kampar dan dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan ini terhadap lebih dari 20 orang siswinya,” kata I Gede Yoga.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang orang tua korban berinisial W (36) memperoleh informasi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Informasi itu menyebut anaknya dan beberapa murid lainnya diduga mengalami tindakan tidak senonoh.
W kemudian menanyakan langsung kepada anaknya. Dalam pemeriksaan awal, korban yang masih duduk di kelas III MI mengungkap dugaan tindakan seksual yang dilakukan R saat kegiatan murojaah pagi.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan tindakan tersebut disebut telah terjadi berulang sejak korban duduk di kelas I hingga kelas III. Orang tua korban kemudian mencari informasi kepada pihak lain dan mendapat keterangan mengenai dugaan adanya korban lainnya.
Temuan tersebut akhirnya dilaporkan kepada Polres Kampar pada Sabtu (20/9/2026). Pada hari yang sama, polisi menerima tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kampar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa korban, orang tua, saksi-saksi hingga mengumpulkan barang bukti.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan R. Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.05 WIB, tim yang dipimpin Unit PPA mengamankan R di sekitar salah satu perumahan di Kecamatan Tambang.
“Tim berhasil menangkap terduga pelaku di dekat area perumahan dan selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut,” ujar I Gede.
Dalam pemeriksaan, R disebut mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid. Polisi menyebut jumlahnya kurang lebih 20 orang, namun hingga kini baru tiga korban yang berani mengungkapkan kejadian tersebut.
Polres Kampar mengimbau apabila masih terdapat korban lainnya agar segera melapor. Polisi memastikan laporan tambahan akan ditindaklanjuti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, R dijerat Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





