HukrimPekanbaru

Terungkap! Begini Modus Praktik Medis Ilegal Finalis Putri Indonesia Riau Jerat Belasan Korban

×

Terungkap! Begini Modus Praktik Medis Ilegal Finalis Putri Indonesia Riau Jerat Belasan Korban

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Modus promosi diskon besar-besaran di sebuah klinik kecantikan diduga menjadi pintu masuk praktik medis ilegal yang menyeret seorang finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), ke ranah hukum.

JRF yang diketahui merupakan pemilik PT Arauna Beauty Clinic kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Ia diduga melakukan tindakan medis tanpa memiliki izin dan kompetensi resmi sebagai tenaga medis.

Kuasa hukum korban, Mark Harianja bersama Al Qudri Tambusai, mengungkapkan bahwa para korban awalnya tertarik menjalani perawatan karena tawaran harga murah dan potongan harga yang besar.

“Korban tergiur promo diskon dan harga perawatan yang jauh lebih murah dibandingkan klinik lain,” ujar Mark, Selasa (29/4/2026).

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan sejak 25 November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan praktik medis ilegal yang menyebabkan dampak serius bagi sejumlah pasien.

Baca Juga  Bangkit di Pekan 31, Bali United Bidik 3 Poin untuk Naik Klasemen

Menurut Mark, tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis tanpa memiliki legalitas seperti Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).

“Kami juga telah mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan dokter dan tidak memiliki izin praktik,” tegasnya.

Berdasarkan data kuasa hukum, hingga kini sedikitnya 15 orang korban telah melapor. Mereka mengalami berbagai kerugian, mulai dari kerusakan fisik hingga trauma psikologis akibat tindakan perawatan yang dijalani.

“Beberapa korban mengalami luka serius, seperti kerusakan alis, luka pada wajah hingga menjalar ke telinga dan mulut, serta kerusakan pada bibir. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Praktik tersebut diduga dilakukan di klinik kecantikan milik tersangka di Kota Pekanbaru dan juga berlangsung di Batam pada pertengahan tahun 2025.

Baca Juga  420 Siswa Baru Ditargetkan Masuk Sekolah Rakyat di Riau, Ini Pesan Mensos Gus Ipul

Informasi yang dihimpun, penyidik sebelumnya telah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap JRF. Namun karena tidak kooperatif, tersangka akhirnya dijemput paksa di Kota Bukittinggi sebelum resmi ditahan.

Pihak kuasa hukum korban mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Riau dalam menangani perkara tersebut hingga tahap penetapan tersangka.

“Kami berharap proses hukum berjalan sampai persidangan sehingga para korban mendapatkan keadilan,” kata Mark.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penetapan status hukum terhadap JRF.

“Iya benar, sudah ditahan,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih layanan kecantikan, terutama memastikan tenaga medis memiliki kompetensi dan izin resmi sebelum menjalani tindakan perawatan.