Berita

Usut Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 34 M, Kejari Padang Periksa 20 Saksi, Termasuk Anggota DPRD Sumbar

×

Usut Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 34 M, Kejari Padang Periksa 20 Saksi, Termasuk Anggota DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kajari Padang, Aliansyah. (ist)
Kajari Padang, Aliansyah. (ist)

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memeriksa 20 orang saksi terkait dugaan korupsi kredit modal kerja oleh salah satu bank pelat merah senilai Rp 34 miliar kepada PT Benal Icshan Persada (BIP).

Saksi yang sudah diperiksa korps Adhyaksa itu berasal dari pihak BNI dan PT BIP, termasuk Direktur Utamanya PT BIP bernama Benny Saswin Nasrun (BSN) yang juga anggota DPRD Sumatra Barat yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

“Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja itu,” kata Kepala Kejari Padang Aliansyah kepada wartawan, Kamis (12/9) di kantor Kejari Padang.

Aliansyah mengakui salah satu yang diperiksa adalah BSN yang merupakan Direktur Utama PT BIP yang saat ini juga anggota DPRD Sumbar 2024-2029.

Baca Juga  Membangun Padang Informatif, Urgensi Pembentukan Komisi Informasi Kota

“Benar. Sedang diperiksa di ruangan Pidana Khusus. Tadi datang sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Aliansyah.

Aliansyah mengatakan pemeriksaan BSN merupakan yang kedua setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada Jumat (30/8) lalu selama 3 jam.

“Selain BSN juga telah diperiksa RM yang merupakan mantan istri BSN. Sedangkan dari pihak BNI juga telah diperiksa sejumlah saksi dari BNI cabang di Riau,” ujar dia.

Menurut Aliansyah pihaknya sedang mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka dari kasus itu.

“Jika sudah ditemukan alat bukti itu, kita segera menetapkan tersangka,” jelas Aliansyah.

Baca Juga  Tegas Berantas Korupsi, Pemko Padang Gandeng BPKP Sumbar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja.

Menurut Kajari Padang Aliansyah pemberian kredit itu diberikan salah satu bank BUMN kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP).

Perusahaan yang beralamat di By Pass Padang itu diketahui Direktur Utamanya adalah BSN yang saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029.

Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian Kejari melakukan penyelidikan.

Kemudian Kejari menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024. (*)