Berita

Polresta Padang Tangkap Pencuri iPhone Lewat Fitur iCloud

×

Polresta Padang Tangkap Pencuri iPhone Lewat Fitur iCloud

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang melalui Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di kawasan Pasar Raya Padang.

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah koordinat persembunyiannya terdeteksi melalui jejak digital perangkat korban.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Senin (16/2/2026) siang di tepi jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang, korban atas nama Dhea Amelia melaporkan kehilangan satu unit iPhone 11 Pro Max.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial FYP (46) yang berprofesi sebagai sopir ojek online (ojol).

Baca Juga  Tim Klewang Polresta Padang Edukasi Pelajar SMP 11 Bahaya Tawuran

“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Yasin pada Kamis (26/2/2026).

Pengungkapan kasus ini terbilang cepat berkat bantuan teknologi. Korban berhasil melacak keberadaan perangkat miliknya menggunakan fitur iCloud yang menunjukkan lokasi di kawasan Kuranji.

“Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” jelas Kompol Muhammad Yasin.

Berbekal data tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyisiran di lokasi. Petugas menemukan sebuah sepeda motor Honda Beat yang identik dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Tersangka FYP ditemukan sedang duduk di atas motor tersebut dan tidak berkutik saat dilakukan interogasi singkat.

Baca Juga  PPK Padang Sago Sosialisasikan Pilkada 2024 di Acara HUT Nagari Koto Dalam Selatan

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyerahkan ponsel hasil curian yang disembunyikan di dalam bagasi motor. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit iPhone 11 Pro Max 64GB warna green beserta kotaknya.
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4725 IA.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa teknologi digital dan respons cepat aparat kepolisian mampu mempercepat penanganan perkara pidana, khususnya dalam kasus pencurian ponsel yang marak terjadi di ruang publik,” tutup Yasin. (*)