Pekanbaru

Sidang Lapangan Kedua Sengketa Lahan Nek Hasni Munculkan Teguran Keras Hakim, Berikut Faktanya!

×

Sidang Lapangan Kedua Sengketa Lahan Nek Hasni Munculkan Teguran Keras Hakim, Berikut Faktanya!

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polemik sengketa lahan milik Nek Hasni kembali memanas dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) kedua yang digelar di lokasi objek perkara.

Sejumlah fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar, mulai dari perubahan titik lokasi, penunjukan batas yang tidak konsisten, hingga pengakuan mengejutkan dari pihak penggugat.

Sebelumnya, pada sidang lapangan pertama, penggugat Rohadi bersama kuasa hukumnya, Dodi Mukti Yadi, menunjuk lokasi tanah di bagian atas lahan. Saat itu, sebuah patok di area kebun sawit dijadikan acuan awal pemeriksaan oleh majelis hakim.

Majelis kemudian memberikan waktu dua minggu kepada para pihak untuk memperjelas batas objek sengketa sebelum sidang lanjutan digelar.

Namun, dalam sidang lapangan kedua, terjadi perubahan signifikan. Pihak penggugat justru mengarahkan pemeriksaan ke bagian bawah lahan, berbeda dari titik awal yang telah ditunjuk sebelumnya.

Perubahan tersebut sontak menjadi sorotan majelis hakim. Penunjukan batas dinilai tidak jelas karena hanya mengandalkan dahan dan pohon sawit tanpa patok permanen.

Baca Juga  Destry Diusulkan Pimpin BI, PA GMNI Riau: Tantangan Ekonomi Makin Berat

“Batas harus jelas dan konsisten. Jangan berubah-ubah,” tegas salah seorang hakim di lokasi sidang.

Teguran itu memperlihatkan kekecewaan majelis terhadap ketidaksiapan pihak penggugat dalam menunjukkan objek sengketa secara pasti.

Fakta menarik lainnya terungkap saat majelis hakim menanyakan soal bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa. Pihak penggugat mengakui bahwa bangunan tersebut merupakan milik Nek Hasni.

Tak hanya itu, ketika ditanya mengenai bedeng berbahan batu bata di lokasi yang sama, penggugat kembali menyatakan bangunan tersebut milik pihak tergugat.

Pengakuan ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa secara fisik, penguasaan lahan dan bangunan berada di tangan Nek Hasni.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat juga terlihat memasang patok kayu secara sepihak di lokasi. Tindakan itu dinilai tidak lazim karena dilakukan di tengah proses persidangan dan tanpa kesepakatan kedua belah pihak.

Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan itikad dalam mengikuti proses hukum.

Baca Juga  Batal Gaet Paul Komolafe, Semen Padang FC Berburu Striker Asal Afrika

Temuan lapangan lainnya pada sidang lapangan kedua didapati Indikasi Ketidakkonsistenan mulai dari perubahan titik lokasi objek sengketa, penunjukan batas tanpa patok permanen serta pemasangan patok secara sepihak.

Tidak hanya itu, warga sekitar juga mengeluhkan adanya drone terbang rendah di atas area sengketa. Keberadaan drone tersebut menimbulkan spekulasi.

“Drone itu berputar-putar di atas kebun. Kami tidak tahu siapa yang menerbangkannya, tapi waktunya berdekatan dengan jadwal sidang,” ujar tetangga Nek Hasni.

Kemunculan drone itu diduga untuk memetakan atau memantau ulang batas lahan yang akan disengketakan dalam persidangan.

Rangkaian peristiwa itu juga telah diajukan kepada Majlis Hakim agar dugaan adanya upaya pengaburan fakta dan penyelewengan perkara tersebut semakin jelas dan transparan.

Pihak Nek Hasni berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta di lapangan, dan menilai dokumen kepemilikan, dan penguasaan fisik yang nyata.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

( Mhd Ihsan  )