Berita

Pulihkan Kawasan Lindung, Pemprov Sumbar Tertibkan Bangunan di Lembah Anai

×

Pulihkan Kawasan Lindung, Pemprov Sumbar Tertibkan Bangunan di Lembah Anai

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menjadwalkan eksekusi terhadap sejumlah bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang Lembah Anai di sepanjang aliran Batang Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar.

Aksi penertiban ini dipastikan akan dilaksanakan pada 16 Februari 2026 mendatang.

Langkah tegas ini diambil oleh tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa penertiban ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengingat kawasan tersebut merupakan area lindung yang krusial.

“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam rangka memulihkan fungsi kawasan lindung. Kawasan Lembah Anai adalah aset lingkungan sekaligus area rawan bencana,” ujar Arry Yuswandi di Kota Padang, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga  Hujan Deras dan Angin Kencang di Padang, Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas

Pemprov Sumbar telah mengidentifikasi berbagai objek yang menyalahi aturan sempadan sungai, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan yang beroperasi tanpa izin yang sesuai.

Arry menambahkan bahwa proses penertiban ini akan dilakukan secara bertahap serta terukur.

Terkait bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang sempat menjadi perhatian publik, Pemprov Sumbar memutuskan untuk menunda pembongkaran paksa.

Keputusan ini diambil untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Penundaan tersebut merujuk pada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG tertanggal 30 Januari 2026, yang memerintahkan penangguhan eksekusi terhadap objek sengketa milik perusahaan tersebut.

Baca Juga  Melansir BBM Subsidi, Pria 50 Tahun Diamankan Polisi di Solok Selatan

Meski demikian, Arry menggarisbawahi bahwa adanya putusan sela untuk satu objek tidak akan menghentikan langkah pemerintah dalam menindak bangunan ilegal lainnya di kawasan yang sama.

“Kita sudah siapkan langkah-langkah sembari menjalani putusan sela PTUN karena sesungguhnya kawasan yang harus kita tertibkan itu tidak hanya kawasan yang dikelola oleh PT HSH,” tegasnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mengembalikan fungsi ekologis Batang Anai serta meminimalisir risiko dampak bencana di masa depan. (*)