RiauDumai

Niat Buka Lahan Berujung Penjara, Petani 65 Tahun Diamankan Personel Polres Dumai

×

Niat Buka Lahan Berujung Penjara, Petani 65 Tahun Diamankan Personel Polres Dumai

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang petani berinisial JR (65), warga Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan kegiatan perkebunan tanpa izin.

Perbuatan JR diketahui membakar lahan miliknya yang berada di Kampung Senepis Kecil RT 013, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB setelah aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) Provinsi Riau menunjukkan titik di wilayah Dumai tersebut.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa tim langsung bergerak ke lokasi setelah menerima sinyal peringatan dari sistem pemantauan kebakaran hutan.

“Sekitar pukul 08.30 WIB, personel Satreskrim Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berangkat menuju lokasi yang terindikasi terbakar. Di lokasi, petugas mendapati JR dan mengakui telah membakar lahan tersebut menggunakan sebuah mancis,” ujar Kapolres.

Tidak hanya itu, perjalanan Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan yang kurang lebih empat jam itu juga mendapati api yang masih aktif di lahan seluas sekitar satu hektare milik JR.

Baca Juga  Sabu Disembunyikan dalam Kaleng Rokok, 2 Pria Diciduk di Kampar

“Pelaku diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar di dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dumai serta turut mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis, dua bilah parang, serta dua batang kayu bekas terbakar.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Agung Rama Setiawan juga mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara terhadap pelanggaran yang diperbuat oleh pelaku.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa dua orang saksi guna memperkuat proses hukum.

“Kami telah meminta keterangan dari saksi atas nama Heru Gunawan dan Eko Susilo. Semua keterangan dan bukti akan kami kumpulkan agar penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan pelanggaran serius dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang luas.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Rumbai Barat Sambangi Kebun Pepaya Warga Pekanbaru

“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf b jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehutanan, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelas AKP Agung.

Terakhir Kapolres Dumai juga mengimbau masyarakatt agar aktif memberikan informasi apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta mengurus izin resmi dari pihak berwenang agar menggunakan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, jika menemukan kejadian serupa segera laporkan kepada pihak berwenang,” imbaunya.

“Selain melanggar hukum dan berisiko sanksi pidana berat, tindakan ini dapat memicu kebakaran hutan, merusak ekosistem, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara,” tegas AKBP Angga.