INGATLAH.COM – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Provinsi Riau diwarnai perkembangan baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan seorang pengacara bernama Zulkifli yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, mengatakan bahwa Zulkifli sebelumnya diamankan penyidik pada Senin (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Pekanbaru.
Penjemputan paksa dilakukan lantaran yang bersangkutan telah enam kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z karena telah enam kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Sutikno didampingi jajaran Pidsus dan Intelijen di Aula Kejati Riau, Selasa (9/12) malam.
Usai diamankan, Zulkifli langsung dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada Selasa, 9 Desember 2025,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Zulkifli disebut berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersepakat dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk melakukan transaksi jual beli kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. Rahman sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, lahan tersebut ternyata bukan milik Zulkifli, melainkan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilakukan tiga tahap.
“Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kwitansi Rp10 miliar yang ditandatangani tersangka, namun dana tersebut tidak pernah diterima tersangka dan digunakan oleh saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH,” ungkap Sutikno.
Sedangkan pembayaran kedua dan ketiga dilakukan melalui transfer sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar ke rekening Zulkifli. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dialirkan ke pihak lain, termasuk kepada Rahman.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp64,22 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau.
Atas perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Riau kemudian menahan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana,” tukas Sutikno.





