INGATLAH.COM – Dua sopir truk di Pekanbaru berinisial AW alias Wahap (30) dan WG alias Wagi (46) ditangkap Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya lantaran nekat menggelapkan puluhan ban truk trailer milik perusahaan tempat mereka bekerja.
Keduanya beraksi disalah satu pergudangan milik perusahaan di Jalan Lintas Timur Km 14, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni melalui Kanit Reskrim Ipda Asbi Abdul Sani mengatakan kasus ini dilaporkan Agus Cahyono (53) setelah pihak perusahaan curiga karena dua unit truk trailer bernomor polisi T 9746 DI dan T 9724 DI tak kunjung kembali ke gudang sesuai jadwal pada Senin (4/8/2025).
Aksi kedua pelaku merugikan perusahaan hingga Rp250 juta itu akhirnya terbongkar setelah keduanya kabur dan sempat buron selama lebih dari tiga bulan.
“Keduanya ditangkap usai melarikan diri ke luar provinsi dan berhasil diamankan di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, dan Wagi di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada 9 November 2025,” ujarnya.
Kanit menjelaskan keduanya diringkus usai pelacakan GPS. Kedua truk ditemukan terparkir di Jalan Lintas Timur Km 21 dalam kondisi terkunci. Saat diperiksa, petugas perusahaan dibuat terkejut sebanyak 48 ban truk baru telah diganti dengan ban bekas dan rusak.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan penggelapan karena tekanan ekonomi dan hasil penjualan ban digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Keduanya mengakui perbuatannya dan mereka menukar ban baru dengan ban bekas, lalu menjual ban baru tersebut untuk mendapatkan uang tambahan,” jelas Ipda Asbi Abdul Sani, Rabu (12/11/2025).
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih memperketat pengawasan terhadap armada dan karyawan di lapangan.
“Keduanya dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.





