KamparRiau

Imingi Korban Jadi Donatur Umrah dan Raup Rp500 Juta, Pasutri Kampar Ditangkap

×

Imingi Korban Jadi Donatur Umrah dan Raup Rp500 Juta, Pasutri Kampar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sepasang suami istri (pasutri) asal Kampar berinisial AI (40) dan RS (41) ditangkap Satreskrim Polres Kampar lantaran terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Keduanya nekat menipu korban berinisial ME dengan cara melakukan pinjaman sebesar Rp500 juta menggunankan jaminan surat tanah fiktif dan diiming-imingi sebagai donatur umrah.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, ia mengatakan keduanya nekat melakukan penggelapan dana dengan modus donatur jemaah umroh dan mengaku memiliki usaha travel umroh.

“Benar, kedua tersangka merupakan pasangan suami istri, mulanya tim menangkap AI di Kampar, Riau pada Senin (20/10/2025), sedangkan RS diamankan secara paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar AKP Gian Wiatma.

Baca Juga  Bawa Bantuan dan Empati, Satlantas Pelalawan Sambangi Keluarga Korban Kecelakaan

AKP Gian menjelaskan modus dijalankan di kantor travel umroh daerah Bukittinggi, kedua tersangka memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku memiliki surat tanah yang bisa dijadikan agunan agar bisa memiliki uang korban.

“RS mengajak korban bekerja sama mencari donatur tiket umroh, surat tanah palsu itu digunakan untuk meyakinkan korban agar mau memberikan pinjaman uang Rp500 juta, yang dijanjikan akan dikembalikan dalam satu bulan,” katanya.

Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan transaksi di hadapan notaris agar tampak sah. Namun, setelah uang diserahkan, RS menghilang dan tak memenuhi janji pengembalian.

Baca Juga  1.126 Personel Polda Riau Naik Pangkat, Kapolda: Jangan Pernah Kecewakan Keluarga

“Setelah jatuh tempo, uang tak kunjung kembali, dan korban baru sadar tersangka telah menghilang serta korban mengecek bahwa tanah tersebut bukan milik tersangka,” tambahnya.

Tidak terima dengan perlakuan itu korban membuat laporan ke Polres Kampar dan dari hasil penyelidikan keduanya berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres Kampar.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) serta Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara”, tutup AKP Gian.