INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial JA (27), warga Lolong Belanti, Padang Utara, ditangkap polisi saat membawa sabu di depan Stasiun Tabing, Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, pada Selasa (21/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius, didampingi Iptu Hendrizal dan sejumlah anggota tim.
Menurut Martadius, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di kawasan Tabing.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan depan stasiun.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu dalam plastik bening, satu unit timbangan digital, dompet kecil warna coklat tua, ponsel Samsung hitam, serta sepeda motor Yamaha Fino putih,” ujar AKP Martadius, Kamis (23/10).
Dari hasil interogasi awal, JA mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk menjalankan aktivitas peredaran sabu di Kota Padang.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Martadius menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Padang.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Padang. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.





