INGATLAH – Kabar bahagia datang bagi Cecep Istihori alias Syahrul yang merupakan tersangka kasus pencurian telepon genggam di Kepulauan Meranti.
Pasalnya, dalam waktu dekat ia akan menghirup udara bebas karena Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkaranya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Keputusan tersebut diambil setelah ekspose virtual antara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama jajaran dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A, Undang Mugopal, pada Selasa (15/10).
Ekspose itu membahas permohonan RJ atas perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa Cecep dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Ia mengambil telepon genggam milik korban, Halimatun, tanpa izin dan dengan tujuan memiliki secara melawan hukum.
“Ponsel hasil curian itu kemudian dijual oleh tersangka untuk mempersiapkan biaya persalinan istrinya,” ujar Zikrullah, Rabu (15/10).
Namun, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), korban justru menginisiasi perdamaian dengan tersangka.
Surat kesepakatan damai tersebut diserahkan kepada jaksa peneliti pada 11 Agustus 2025.
Proses perdamaian berlangsung secara terbuka dan difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Meranti.
Kegiatan itu turut dihadiri oleh kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik.
“Baik korban maupun tersangka sepakat berdamai tanpa syarat, dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka,” jelas Zikrullah.
Setelah mempertimbangkan fakta hukum, motif, dan niat baik para pihak, Jampidum melalui Direktur A akhirnya menyetujui permohonan RJ tersebut.
Menurut Zikrullah, perkara Cecep memenuhi seluruh unsur keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Antara tersangka dan korban telah berdamai secara sukarela tanpa syarat. Korban memaafkan perbuatan tersangka, dan tindak pidana ini tergolong ringan serta dilatarbelakangi alasan kemanusiaan,” tegasnya.
Dengan disetujuinya RJ ini, Kepala Kejari Kepulauan Meranti dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Setelah SKP2 diterbitkan, tersangka Cecep akan segera dikeluarkan dari tahanan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya,” pungkas Zikrullah. (*)





