RiauPekanbaru

KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina 2012–2014

×

KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina 2012–2014

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor strategis.

Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012–2014.

Empat tersangka tersebut adalah GW, Direktur PT MP; FAG, Manajer Operasi PT MP sekaligus anak GW; CD, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014; serta APA, pihak swasta yang juga anak dari CD.

Wakil Ketua KPK, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/9/2025), menyebut tiga tersangka yakni GW, FAG, dan APA telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 9 hingga 28 September 2025.

Mereka dititipkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Baca Juga  Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Polsek Payung Sekaki Bersihkan Ranjau Paku

Dalam konstruksi perkara, FAG atas perintah GW menghubungi APA untuk meminta bantuan CD dalam “mengkondisikan” tender pengadaan katalis. PT MP lantas menggunakan nama Albemarle Corp agar bisa mengikuti lelang, meski sebelumnya gagal lolos uji ACE Test.

CD kemudian menerbitkan kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji tersebut.

Akibatnya, PT MP berhasil memenangkan tender pengadaan katalis di Kilang Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta.

Sebagai imbalan, CD menerima fee setidaknya Rp1,7 miliar dalam rentang 2013–2015.

KPK menjerat GW dan FAG sebagai pihak pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Polisi Bongkar Komplotan Penyelewengan BBM Subsidi di Inhu, Gunakan Tangki Modifikasi

Sementara APA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan bagi BUMN maupun sektor swasta.

Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor energi, berdampak langsung terhadap efisiensi pengelolaan sumber daya nasional.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pemantik perbaikan sistem ke depan agar praktik serupa dapat dicegah,” tegas KPK.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum didorong memperkuat transparansi dan integritas dalam setiap proses pengadaan.

Dengan demikian, setiap rupiah yang dikelola benar-benar dapat diprioritaskan untuk kepentingan rakyat.(*)