Pekanbaru

Satgas PKH Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Hutan Negara dari Perkebunan Ilegal

×

Satgas PKH Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Hutan Negara dari Perkebunan Ilegal

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Upaya negara dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam kembali membuahkan hasil signifikan.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah komando Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah berhasil menguasai kembali 3.312.022,75 hektare kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai secara ilegal.

Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait.

Rinciannya, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Adapun sisanya, sekitar 2,39 juta hektare, masih dalam proses administrasi sebelum diserahkan.

Baca Juga  90 Menit Digempur Persis, Andhika Antar Persebaya Pulang dengan Clean Sheet

Tak hanya fokus pada perkebunan sawit ilegal, Satgas PKH juga menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH).

Data awal menunjukkan, luas kawasan yang akan dikuasai kembali dari aktivitas tambang ilegal mencapai 4.265.376,32 hektare.

“Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak semata berorientasi pada pidana, melainkan memastikan negara kembali berdaulat atas kawasannya.

Baca Juga  Dari Sekolah untuk Bumi, Kapolda Riau Bangun Generasi Pelajar Peduli Lingkungan

Para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.

“Apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau menghambat kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum, baik melalui administrasi, tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Febrie.

Langkah tegas ini diharapkan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam bagi kepentingan rakyat.

Dukungan lintas lembaga pun menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan hutan tidak lagi boleh dimonopoli secara ilegal, melainkan harus kembali kepada kepentingan bangsa.(*)