Kuantan Singingi

Kejati Riau Bekuk Buronan Korupsi Proyek Jembatan Kuansing

×

Kejati Riau Bekuk Buronan Korupsi Proyek Jembatan Kuansing

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Setelah delapan tahun berstatus buronan, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Edi Setiawan, akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Edi diamankan pada Kamis (28/8/2025) pagi saat berada di rumahnya di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, ia diketahui kerap berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran aparat.

Kasus yang menjerat Edi bermula dari proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya, Kuansing, pada 2015.

Proyek senilai Rp285,95 juta yang bersumber dari APBN dan APBDes itu justru diselewengkan, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp621,35 juta.

Baca Juga  Kabar Bupati Kuansing Diperiksa KPK Beredar, Pengamanan Rumah Sekda Diperketat

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru nomor 35/Pidsus/TPK/2017/PN.Pbr, terpidana Edi Setiawan dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Plt Kajati Riau, Dedie Tri Haryadi.

Selain itu, Edi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp154,59 juta. Jika tidak dilunasi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dedie menjelaskan, selama proses persidangan pada 2017, Edi tidak pernah hadir sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis in absentia.

Usai putusan, ia kabur dari Kuansing ke Pekanbaru, kemudian Kampar, sebelum akhirnya bersembunyi di Balai Jaya, Rokan Hilir.

Baca Juga  Ratusan Rakit PETI Rusak Lingkungan Singingi, FABEM Riau Desak Penindakan

“Tim intelijen akhirnya berhasil melacak keberadaan terpidana setelah sekian lama dalam pelarian,” tambah Dedie.

Setelah ditangkap, Edi Setiawan langsung dibawa ke Pekanbaru untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan kasus korupsi.

“Kami pastikan tidak ada tempat yang aman bagi para terpidana untuk bersembunyi,” tegas Dedie.(*)