HukrimKuantan SingingiRiau

Terciduk Punya 52,72 Gram Sabu, Pria di Kuansing Ternyata Buronan Rutan Sialang Bungkuk

×

Terciduk Punya 52,72 Gram Sabu, Pria di Kuansing Ternyata Buronan Rutan Sialang Bungkuk

Sebarkan artikel ini
Terciduk Punya 52,72 Gram Sabu, Pria di Kuansing Ternyata Buronan Lapas Sialang Bungkuk
Terciduk Punya 52,72 Gram Sabu, Pria di Kuansing Ternyata Buronan Lapas Sialang Bungkuk

INGATLAH.COM – Seorang pria paruh baya berinisial N ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pria berusia 42 tahun itu ditangkap pada Selasa (29/9/2026) sore.

Ia ditangkap bersama 52,72 gram sabu di sebuah rumah di Dusun I, Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Air Buluh,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Anra memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan observasi dan surveillance, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika,” jelas AKP Anra Nosa.

Baca Juga  Ratusan Napi di Payakumbuh Buka Puasa Bersama Keluarga, Netizen Terharu

Sekitar pukul 16.50 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka N. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Desa Air Buluh.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 52,72 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp14.430.000, satu timbangan digital, tiga sendok pipet, empat unit telepon genggam, dua korek api, plastik klip, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine,” Ungkap Kapolsek.

Hasil penyidikan awal tersangka N ternyata narapidana yang melarikan diri dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, pada tahun 2017.

Baca Juga  Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap di Pidie Jaya Aceh

Informasi tersebut menjadi bagian dari penanganan dan pendalaman terhadap identitas serta riwayat tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan pasal tersebut,” jelasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.