BeritaUtama

324 Nagari di Sumbar Kehilangan Tanah Ulayat, Ini Sebabnya

×

324 Nagari di Sumbar Kehilangan Tanah Ulayat, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Sebanyak 324 nagari di Sumatera Barat tercatat telah kehilangan tanah ulayatnya. Kondisi ini terjadi karena selama ini tidak ada dokumen hukum yang melindungi hak masyarakat adat atas tanah tersebut.

Hal itu diungkapkan Guru Besar Universitas Andalas (Unand) sekaligus ahli tanah ulayat, Prof Kurnia Warman, dalam diskusi bertema “Pendaftaran Tanah Ulayat (Antara Harapan dan Tantangan untuk Jaminan Hak Masyarakat Hukum Adat)” yang digelar Forum Minang Maimbau di Universitas Yarsi, Jakarta, dan secara daring melalui Zoom, Ahad (10/8).

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi, Ketua LKAAM Sumbar Prof Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, ulama Sumatera Barat Prof Salmadanis, serta dosen FH UM Sumbar Wendra Yunaldi. Acara dipandu moderator Firdaus HB dan dibuka oleh H. Basril Djabar.

Prof Kurnia memaparkan, dari total 543 nagari induk di Sumatera Barat, hanya 219 nagari yang masih memiliki tanah ulayat. Sisanya, sebanyak 324 nagari, telah kehilangan tanah ulayat mereka.

Baca Juga  Strategi Tiga Pilar, Mahyeldi Pastikan Akselerasi Pemulihan Pascabencana Sumbar

Menurutnya, ada dua penyebab utama. Pertama, tanah ulayat dilepas kepada investor lalu berubah menjadi lahan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa sertifikat. Kedua, ketika HGU habis, tanah yang tidak memiliki sertifikat akan berstatus sebagai tanah negara.

“Sekarang batas nagari dan batas ulayat tidak bisa hanya ditunjuk dengan jari. Harus jelas patok-patoknya, dan itu hanya bisa dilakukan oleh BPN,” tegas Kurnia.

Kurnia menekankan, ulayat merupakan kekayaan yang harus dijaga oleh nagari. Ia mendorong setiap nagari membuat tambo nagari, yakni dokumen sejarah dan catatan seluk-beluk tanah.

Jika tambo ulayat sudah tersusun, data tersebut bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah ulayat dan dimasukkan ke dalam Buku Tanah.

“Selama ini tanah ulayat jarang dicatat karena pemiliknya merasa tidak pernah meninggalkan tanah itu sepenuhnya. Padahal, untuk kepastian hukum, semua bidang tanah harus dicatat,” ujarnya.

Baca Juga  Pemerintah Kota Padang Berlakukan Moratorium Pindah PNS, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024

Menurut Kurnia, yang terpenting bukan sekadar penguasaan fisik tanah, melainkan status yuridisnya. Tanah ulayat yang tidak memiliki perlindungan hukum rentan berubah status menjadi tanah negara.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Teddi Guspriadi, mengingatkan agar masyarakat memastikan sertifikat tanah ulayat tidak jatuh ke tangan pihak lain.

Ketua LKAAM Sumbar, Prof Fauzi Bahar, juga menegaskan, “Surat apa pun tak bisa dipegang, kecuali sertifikat.”

Namun, pandangan berbeda disampaikan Wendra Yunaldi. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah pendataan tanah ulayat. Sertifikat bisa menjadi pilihan, tetapi tidak mendesak.

Ia menilai sengketa pandangan antara Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan masyarakat soal tanah ulayat perlu diselesaikan lebih dahulu.

Adapun Prof Salmadanis mengaitkan persoalan tanah ulayat dengan ajaran Islam.

Ia mencontohkan proses sertifikasi ulayat yang tengah berjalan di kampung halamannya, Tabek Patah, dan yang telah rampung di Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar.