INGATLAH – Aksi kejar-kejaran antara polisi dan kurir narkotika terjadi di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu, (23/07/2025) kemarin.
Kejar-kejaran tersebut karena dua orang terduga kurir berusaha melarikan diri dari penangkapan petugas sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar.
Aksi bak film laga itu berakhir dengan tertangkapnya seorang residivis perempuan berinisial FY (42) dan pria pekerja swasta berinisial JL (41).
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang membenarkan penangkapan tersebut, ia mengatakan dari tangan kedua pelaku turut diamankan satu kilogram sabu yang masih tersegel utuh berbungkus teh cina dilapisi tisu.
“Benar, pelaku dua orang, seorang laki-laki dan perempuan yang sebelumnya residivis kasus yang sama, ini merupakan pencapaian besar bagi kami di Kabupaten Kampar dalam pemberantasan narkotika,” ujar AKBP Boby Sebayang, Kamis, (31/7/2025).
AKBP Boby menjelaskan, saat pengejaran, FY diketahui sempat melemparkan barang bukti dari dalam mobil. Sekitar 200 meter dari lokasi pelemparan, polisi berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan bungkusan tersebut.
“Introgasi awal pengakuan kedua pelaku, mereka akan melakukan transaksi barangharam tersebut di Km 4,5 Kecamatan Tapung dan aksinya berhasil kami gagalkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, menjelaskan bahwa JL berperan sebagai sopir, sedangkan FY membawa dan menguasai barang haram tersebut.
“FY bukan orang baru di dunia narkoba. Ia adalah residivis kasus serupa yang ditangkap Polres Kampar pada 2016. Ia menjalani hukuman 9 tahun dan baru bebas tahun 2021,” ungkap Markus.
Sementara itu, JL diketahui bekerja serabutan sebagai debt collector dan tukang ojek, tes urine keduanya pelaku positif menggunakan narkoba saat ditangkap.
Dari hasil penyelidikan mendalam kedua pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial A di Pekanbaru.
“Pelaku menerima barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial A dan telah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan intensif yang berkemungkinan masih terlibat dalam peredaran narkotika bersekala besar di Provinsi Riau.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya
Terakhir, Kapolres menyampaikan langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tak akan memberi ruang dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang mencoba bermain-main dengan barang haram,” tutup Kapolres Kampar.





