INGATLAH – Tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).
Mereka sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024.
Ketiga terdakwa yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako, Novia Karmila.
Mereka hadir di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi masing-masing penasihat hukum.
“Sidang Risnandar Mahiwa, Novia Karmila, dan Indra Pomi Nasution resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan.
KPK sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi. Rinciannya, Rp1 miliar disita saat penangkapan Novia Karmila, Rp1,39 miliar dari rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar, serta Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Uang lainnya disita dari rumah Indra Pomi, rekening ajudan Risnandar, serta kerabat Novia.
Selain uang tunai, pada penggeledahan lanjutan 13 Desember 2024, KPK juga menyita 60 unit perhiasan mewah dan dokumen penting dari 21 lokasi berbeda, termasuk rumah dan kantor pemerintahan di Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga Risnandar menggunakan skema utang fiktif untuk mengalirkan dana dari APBD Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penyidik juga menemukan adanya lonjakan anggaran mendadak, termasuk belanja makan dan minum pada APBD Perubahan 2024.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung





