INGATLAH.COM – Nama Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mencuat dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang miliaran rupiah yang dikumpulkan dari para kepala UPT.
Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Yofistian tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Marjani.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Marjani diduga bersama Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam terlibat dalam pengumpulan dana dari para kepala UPT.
Dana tersebut, menurut jaksa, dikumpulkan dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan operasional gubernur.
Namun, pengumpulan uang itu disebut dilakukan dengan tekanan jabatan. Para kepala UPT diduga dihadapkan pada ancaman evaluasi, mutasi hingga pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan setoran.
Praktik tersebut disebut berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP dan Kantor Bappeda.
- Setoran Awalnya Rp3 Miliar
Jaksa dalam dakwaannya mengungkap, pada awalnya para kepala UPT diminta mengumpulkan uang sekitar Rp3 miliar.
Besarannya disebut setara dengan 2,5 persen dari tambahan anggaran yang diterima masing-masing UPT.
Permintaan tersebut kemudian berubah. M. Arief Setiawan disebut meminta agar besaran setoran dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Pada Juni 2025, enam kepala UPT kemudian disebut menyerahkan uang masing-masing Rp300 juta. Uang tersebut disampaikan melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda.
Dari setoran tersebut terkumpul Rp1,8 miliar.
Menurut dakwaan, dari jumlah itu sekitar Rp1 miliar kemudian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M. Nursalam. Uang tersebut selanjutnya disebut diberikan secara bertahap kepada Marjani di rumah jabatan gubernur.
Jaksa menyebut total uang yang diterima Marjani dari aliran tersebut mencapai Rp950 juta.
Sementara itu, sebagian dana lainnya disebut mengalir kepada pihak lain. Di antaranya Rp600 juta kepada Fauzan yang disebut sebagai orang suruhan M. Arief Setiawan dan Rp200 juta kepada ajudan lainnya, Dahri Iskandar.
- Kembali Mengumpulkan Uang
Pengumpulan dana disebut kembali dilakukan pada Agustus 2025. Kali ini, uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1 miliar.
Jaksa menyebut uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan. Selain kebutuhan operasional, dana itu juga disebut digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan, termasuk forum diskusi di Jakarta dan kegiatan olahraga.
Permintaan uang kembali muncul menjelang keberangkatan Abdul Wahid ke Malaysia pada awal November 2025.
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdapat permintaan tambahan dana sebesar Rp450 juta.
Uang tersebut disebut untuk kebutuhan operasional perjalanan, termasuk agenda ziarah ke Negeri Sembilan.
Permintaan itu kemudian dipenuhi melalui pengumpulan uang dari sejumlah kepala UPT.
Pada 2 November 2025, uang sebesar Rp450 juta disebut diserahkan M. Arief Setiawan kepada Abdul Wahid melalui Marjani.
Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di area parkir Rumah Dinas Gubernur Riau.
Sehari berselang, pengumpulan uang kembali dilakukan.
Tiga kepala UPT disebut masing-masing menyerahkan Rp250 juta sehingga terkumpul Rp750 juta sebagai setoran tahap ketiga.
Jika seluruh setoran tersebut dijumlahkan, JPU menyebut total dana yang berhasil dihimpun dari para kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.
Jaksa menilai pengumpulan uang tersebut dilakukan dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan terhadap para kepala UPT.
- Marjani Ajukan Eksepsi
Atas dugaan perbuatan tersebut, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP yang berlaku.
Usai dakwaan dibacakan, tim kuasa hukum Marjani langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan tanggapan jaksa dan jawaban dari pihak terdakwa.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi pada 8 September 2026.
Setelah itu, pihak terdakwa dijadwalkan menyampaikan jawaban atau duplik pada 10 September 2026.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh tuduhan yang disampaikan JPU dalam surat dakwaan harus dibuktikan lebih lanjut melalui persidangan.





