INGATLAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengimbau seluruh warga yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman pada Sabtu (19/4/2025) untuk membawa formulir C-Pemberitahuan dan identitas diri saat datang ke TPS.
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, mengatakan bahwa distribusi C-Pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar telah rampung dan dijadwalkan selesai seluruhnya paling lambat sehari sebelum pemungutan suara.
“Formulir sudah diserahkan ke para pemilih. Hanya yang sudah tidak memenuhi syarat seperti pindah domisili atau meninggal dunia yang tidak mendapatkannya,” ujarnya saat mendampingi Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, meninjau pelaksanaan PSU di Pasaman, Jumat (18/4/2025).
Jons menegaskan bahwa saat hari pencoblosan, pemilih wajib membawa KTP elektronik. Jika tidak memiliki e-KTP, identitas alternatif seperti SIM, paspor, atau kartu pelajar (bagi mahasiswa) masih bisa digunakan, selama memuat foto diri yang dapat dicocokkan dengan data pemilih.
“Ini penting untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPU juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam PSU ini. Salah satu upayanya adalah dengan mengirimkan surat ke pemerintah daerah agar para ASN dan tenaga kontrak turut menggunakan hak pilih.
“Kami juga bekerja sama dengan BUMN, BUMD, dan Kemenag melalui pengurus masjid untuk menyampaikan imbauan partisipasi sebelum salat Jumat,” tambah Jons.
Tak hanya itu, jajaran PPK, PPS, dan KPPS juga dikerahkan untuk melakukan sosialisasi keliling menggunakan mobil informasi guna mengajak warga datang ke TPS.
“Kami ingin memastikan seluruh warga Pasaman yang memiliki hak pilih tidak melewatkan momentum demokrasi ini,” tutupnya. (*)





