INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memulai tahapan rekapitulasi suara Pilkada 2024. Proses ini dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat provinsi.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Sumbar berjalan lancar.
Distribusi logistik pada H-1 pemilihan serta hari pencoblosan dilaporkan tanpa kendala berarti.
“Sampai saat ini, proses pemungutan suara berlangsung dengan baik. Semua pemilih yang hadir di TPS dapat menyalurkan hak politiknya dengan lancar,” kata Ory, Rabu (27/11/2024).
Tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan dimulai pada Kamis (28/11/2024) setelah semua kotak suara dari TPS terkumpul di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam pelaksanaannya, PPK diwajibkan mengundang saksi pasangan calon, pihak Bawaslu, serta elemen terkait seperti Forkompimcam.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan harus selesai paling lambat 3 Desember 2024, dilanjutkan dengan tingkat kabupaten dan kota pada 29 November hingga 6 Desember. Rekapitulasi di tingkat provinsi akan dilakukan setelah tahapan di kabupaten dan kota rampung,” jelas Ory.
Ory meminta masyarakat bersabar menunggu hasil resmi Pilkada 2024 yang akan diumumkan setelah rekapitulasi selesai di semua tingkatan.
Untuk pemilihan gubernur, hasilnya baru akan diumumkan setelah rekapitulasi tingkat provinsi selesai.
Penggunaan Aplikasi Sirekap Mobile
Setelah penghitungan suara selesai di TPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendokumentasikan formulir C Hasil menggunakan aplikasi Sirekap Mobile.
Hasil foto tersebut dapat diakses masyarakat melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.
Berbeda dari pemilu sebelumnya, informasi yang ditampilkan melalui Sirekap hanya berupa papan pemberitahuan tanpa tabulasi.
Meski begitu, aksesibilitas data ini diharapkan dapat memberikan transparansi kepada publik.
Ory juga menegaskan bahwa pelaksanaan TPS berjalan sesuai jadwal meski beberapa mengalami penundaan hingga 30 menit karena keterlambatan saksi atau pemilih. Namun, hal ini masih dalam batas normal dan sesuai regulasi. (*)





