INGATLAH – Silaturahmi antara Kementerian ATR/BPN, Anggota DPR RI Arisal Aziz, dan ninik mamak se-Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Minggu (13/4), menjadi momentum penting dalam menyuarakan perlindungan generasi muda dan tanah ulayat di Ranah Minang.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar menegaskan komitmennya mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk narkoba, LGBT, pergaulan bebas, dan tawuran.
“Kami bersama jajaran Polda Sumbar sepakat menyelesaikan persoalan anak-kemenakan kami melalui pendekatan restorative justice, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berikrar bersama untuk memerangi segala bentuk penyakit masyarakat,” ujar Fauzi Bahar.
Fauzi menyebut, banyak tindakan kriminal yang berakar dari peredaran narkoba. Ia mengajak para ninik mamak kembali mengambil peran sebagai pelindung anak-kemenakan dalam struktur adat Minangkabau.
“Semakin marak kriminalitas, semakin sulit kita hidup dan berusaha. Jika narkoba tak dihentikan, siapa pun bisa jadi korban. Anak-anak yang terjerumus bisa mencuri, merampok. Ini tanggung jawab kita semua. Mari kita serius lawan narkoba,” tegasnya.
Terkait perlindungan generasi muda, Fauzi juga menyoroti ancaman penggunaan gawai yang tak terkendali.
“Kalau 10 tahun ke depan handphone masih sebebas sekarang, saya tidak yakin 10 persen anak gadis kita akan tetap suci. Kita perlu alihkan perhatian mereka ke olahraga, agama, dan kegiatan positif lainnya,” katanya.
Lebih jauh, Fauzi mengapresiasi keterbukaan aparat dalam penerapan pendekatan restorative justice yang tak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga keadilan dan pemulihan.
“Kalau anak muda pecahkan kaca rumah orang dan ditangkap, tapi kerugiannya tidak diganti, apakah itu adil? Pendekatan restoratif adalah penyelesaian damai dengan syarat, bukan berarti pelaku bebas begitu saja. Ini langkah yang harus dikawal agar tak disalahartikan,” jelasnya.
LKAAM, kata Fauzi, akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga ke tingkat nagari untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan sosial terhadap generasi muda. (*)





