BeritaRiauUtama

Polisi Sita Rp5,4 Miliar dan Bekukan 12 Aset Tersangka Korupsi PT SPR Riau

×

Polisi Sita Rp5,4 Miliar dan Bekukan 12 Aset Tersangka Korupsi PT SPR Riau

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi PT SPR Riau di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (dok.ist)
Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi PT SPR Riau di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (dok.ist)

INGATLAH.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) memasuki tahap lanjutan.

Setelah menetapkan dua pejabat perusahaan sebagai tersangka, penyidik kini berfokus pada langkah pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset milik tersangka RA dan DRS dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

  1. “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Bhakti di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga  4.188 Warga Binaan di Sumbar Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Bhakti menjelaskan, aset yang dibekukan terdiri dari properti, kendaraan mewah, dan rekening bank, yang seluruhnya diduga hasil dari penyimpangan dana operasional PT SPR pada masa pengelolaan Blok Migas Langgak.

Polri memastikan seluruh proses penyitaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk tahap II,” tambah Bhakti.

Kombes Bhakti menegaskan bahwa Polri akan terus mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan.

Baca Juga  Raih Predikat A dengan Nilai Tertinggi 86,85, Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Sumbar Terbaik di Sumatera

Ia berharap penanganan tegas terhadap kasus korupsi di BUMD dapat memberikan efek jera serta menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam pengelolaan BUMD,” ujarnya tegas.

Kasus PT SPR dinilai menjadi peringatan penting bagi seluruh BUMD di Indonesia agar menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.

“Penyitaan aset ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar BUMD dikelola secara profesional dan bebas dari penyimpangan,” pungkas Bhakti.