INGATLAH.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) memasuki tahap lanjutan.
Setelah menetapkan dua pejabat perusahaan sebagai tersangka, penyidik kini berfokus pada langkah pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset milik tersangka RA dan DRS dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.
- “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Bhakti di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Bhakti menjelaskan, aset yang dibekukan terdiri dari properti, kendaraan mewah, dan rekening bank, yang seluruhnya diduga hasil dari penyimpangan dana operasional PT SPR pada masa pengelolaan Blok Migas Langgak.
Polri memastikan seluruh proses penyitaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk tahap II,” tambah Bhakti.
Kombes Bhakti menegaskan bahwa Polri akan terus mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan.
Ia berharap penanganan tegas terhadap kasus korupsi di BUMD dapat memberikan efek jera serta menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam pengelolaan BUMD,” ujarnya tegas.
Kasus PT SPR dinilai menjadi peringatan penting bagi seluruh BUMD di Indonesia agar menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.
“Penyitaan aset ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar BUMD dikelola secara profesional dan bebas dari penyimpangan,” pungkas Bhakti.





