INGATLAH.COM – Seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis Ganja Kering ditangkap Polsek Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil).
Penangkapan itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indasari, Jumat (26/7/2024).
“Benar, inisialnya MI. Dia ditangkap terkaitĀ 5 kg Ganja Kering yang sebelumnya disita dari tersangka RS,” katanya.
Iptu Reynaldy mengatakan, pengakuan MI barang haram itu dijemputnya ke Medan dengan becak selama 10 jam perjalanan.
Mantan Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru itu mengaku pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat.
“Awalnya kita menangkap RS di perkebunan kelapa sawit. Saat digeledah, polisi menemukan 5 kg paket besar berisi ganja kering,” katanya.
Hasil penggeledahan, ganja kering itu disimpan dalam tas ransel milik RS.
“RS mengakui ganja tersebut didapat dari MI, karena MI yang membawa ganja itu dengan becak motor dari Medan,” kata Renaldy.
Berangkat dari keterangan pelaku RS itulah polisi melakukan pengembangan dan bisa menangkap MI.
MI ditangkap di rumahnya bersama barang bukti becak yang dipakai untuk mengantar barang haram tersebut
“Kedua pelaku mengaku mendapat ganja tersebut dari jaringan lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara. Lalu ganja tersebut diedarkan di wilayah Rokan Hilir,” katanya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkas perwira jebolan Akpol 2018 tersebut.(*)





