PADANG – Seorang pria berinisial MK (37) diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang saat kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman, Minggu (27/7).
MK diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang merasa resah atas tindakan pelaku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka,” ujarnya.
Setelah diamankan, MK menjalani proses pendataan dan pembinaan oleh penyidik. Ia kemudian dilepas dengan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP Padang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan umum, terutama saat pelaksanaan CFD yang seharusnya menjadi ruang aman bagi warga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Jika melihat pungli atau kegiatan meresahkan lainnya, segera laporkan ke Satpol PP melalui saluran resmi yang tersedia,” tambah Eka.





