PALEMBANG – Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencucian uang yang melibatkan seorang pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim.
Tersangka berinisial BC (33), pengusaha asal Dusun Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, kini harus menghadapi proses hukum setelah terbukti bahwa kekayaannya yang melimpah berasal dari aktivitas tambang ilegal.
BC diketahui telah mengumpulkan kekayaan besar dari penambangan batu bara ilegal dan menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan asal usul uang tersebut.
Melalui bisnis gelapnya, BC menyimpan hasil tambang ke berbagai rekening bank dan kemudian mengalihkan uang tersebut ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Dengan cara ini, aliran uang menjadi sulit dilacak dan terputus dari sumber aktivitas tambang ilegal.
Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menyita sejumlah aset mewah yang dimiliki BC, termasuk rumah-rumah mewah, mobil-mobil mewah, dan properti lainnya.
Semua aset tersebut diduga dibeli dari hasil pencucian uang yang dilakukan BC.
Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, melalui Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo, mengungkapkan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara.
“Penyitaan ini merupakan upaya untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikan hak negara,” ungkap Kombes Bagus dalam konferensi pers, Senin (21/10/24).
Modus Operandi Canggih
Menurut Kombes Bagus, kasus ini mengungkap betapa canggihnya modus operandi yang digunakan para pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
“Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana, sehingga butuh upaya serius dari aparat untuk membongkar jaringan pencucian uang ini,” jelasnya.
Selain itu, peran penting Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak transaksi keuangan mencurigakan juga diakui sebagai kunci dalam pengungkapan kasus ini. Data yang diberikan oleh PPATK menunjukkan bahwa selain untuk membeli aset mewah, uang hasil kejahatan ini juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis.
Kerugian Negara Miliaran
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, yang turut mendampingi dalam konferensi pers, menambahkan bahwa tambang ilegal milik BC terletak di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Tambang ini diketahui masuk ke dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan konsesi tambang milik PT Bukit Asam.
Akibat kegiatan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 36 juta USD atau sekitar Rp556,8 miliar selama lima tahun.
“Tersangka BC akan dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Kombes Sunarto.
Pengungkapan ini menjadi pelajaran penting tentang dampak luas dari kejahatan ekonomi, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas perekonomian dan mencoreng citra daerah.(*)





