Indragiri Hulu

Oknum PNS di Inhu Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Api Meluas hingga 200 Hektare

×

Oknum PNS di Inhu Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Api Meluas hingga 200 Hektare

Sebarkan artikel ini
Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung di Bengkalis, Begini kasusnya
ilustrasi.(ist)

INGATLAH.COM – Seorang pria yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  berinisial GN alias Gustua diamankan Tim Gabungan Polres Indragiri Hulu (Inhu) dan Polhut Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

Ia diduga membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit dengan cara membakar, hingga api meluas dan menghanguskan sekitar 200 hektare lahan.

Gustua yang merupakan warga Dusun Dua, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, diamankan petugas di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi titik panas yang terdeteksi melalui aplikasi SIPONGI. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan kebakaran yang telah meluas dan diduga berasal dari lahan milik Gustua,” ujar Aiptu Misran. Selasa (15/9/2026).

Kasus ini bermula dari temuan titik panas atau hotspot yang terdeteksi pihak TNBT melalui aplikasi SIPONGI pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Titik panas tersebut terpantau berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang lokasinya berdekatan dengan kawasan TNBT.

Menindaklanjuti temuan itu, pada Senin (7/9/2026), pihak TNBT turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kebakaran telah meluas.

Baca Juga  Sahur On The Road, Satlantas Polres Inhu Bangunkan Warga dan Berbagi dengan Pengguna Jalan

Luas lahan yang terbakar saat itu diperkirakan mencapai sekitar 100 hektare dan diduga telah merambah ke kawasan TNBT.

Dalam pengecekan tersebut, petugas bertemu dengan seorang saksi berinisial AS yang berada di sebuah pondok kebun. AS kemudian menunjukkan rekaman video yang dibuatnya saat kebakaran pertama kali terjadi.

Dari penelusuran serta informasi yang diperoleh di lapangan, titik awal kebakaran diduga berasal dari lahan milik Gustua. Petugas juga menemukan sejumlah bibit tanaman sawit di sekitar pondok yang berada di lahan tersebut.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Inhu pada Rabu (9/9/2026).

Pada hari yang sama, Tim Opsnal Narasinga bersama Sat Intelkam Polres Inhu dan Polhut TNBT mendapatkan informasi mengenai keberadaan Gustua yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Dusun Lahan 500, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Kasat Reskrim Polres Inhu Iptu Adlin kemudian memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Riki Rahmadi melakukan penyelidikan dan penindakan bersama personel Sat Intelkam Polres Inhu.

Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju rumah Gustua di Dusun Dua, Desa Alim.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas tiba dan menemukan Gustua berada di bagian belakang rumahnya. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Kebakaran 311 Hektar Lahan di Inhu, Begini Kata Kapolres

Dalam pengembangan perkara, tim juga mencari seorang pria berinisial MW yang diduga melakukan pembakaran bersama Gustua. Namun, MW tidak ditemukan saat petugas mendatangi rumahnya.

Berdasarkan keterangan orang tua MW, pria tersebut diketahui sudah dua hari dua malam tidak pulang ke rumah.

Sementara dari hasil interogasi awal, Gustua mengakui telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar bersama MW.

Kegiatan tersebut dilakukan pada Agustus 2026 dengan tujuan membuka lahan yang nantinya akan ditanami kelapa sawit.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar bersama MW untuk membuka lahan yang akan ditanami kelapa sawit,” jelas Misran.

Pembakaran tersebut kemudian berdampak cukup luas. Api dari pembukaan lahan itu disebut telah membakar kawasan hutan dan lahan dengan luas kurang lebih 200 hektare.

Setelah diamankan, Gustua bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Inhu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.

Polres Inhu bersama unsur terkait masih melakukan penanganan terhadap titik-titik kebakaran sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.