INGATLAH.COM – Sebanyak 1.473 butir pil ekstasi dan 31 pcs cartridge vape yang mengandung etomidate dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Senin (14/9/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.473 butir pil ekstasi dan 31 pcs cartridge vape yang mengandung etomidate.
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam beberapa waktu terakhir.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti dalam perkara narkotika yang telah diungkap pihaknya.
“Hari ini, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.473 butir dan 31 pcs vape yang mengandung etomidate,” ujar Noki.
Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak kembali disalahgunakan.
“Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” katanya.
Dari pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Mei hingga September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah menangani 82 perkara tindak pidana narkoba.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 128 tersangka, terdiri dari 105 laki-laki dan 23 perempuan.
Jumlah barang bukti yang diamankan selama periode tersebut juga cukup besar. Selain barang bukti yang dimusnahkan, polisi mencatat telah menyita 1.124,34 gram sabu, 3.131,5 butir pil ekstasi, 130 butir pil Happy Five, serta 107 pcs cartridge vape yang mengandung etomidate.
Para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memperkirakan sekitar 10.579 jiwa telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Noki mengajak masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar.
“Kami mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mengambil peran, dengan cara tidak memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar untuk menjalankan aksinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya memutus peredaran narkotika membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak, sehingga upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.





