HukrimKamparRiau

Sembunyi di Parit Bawa Sabu, MA Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar

×

Sembunyi di Parit Bawa Sabu, MA Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Bukan tempat aman untuk bersembunyi. Seorang pria berinisial MA (26) justru diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ketika berada di dalam parit di Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

MA diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi menduga warga Dusun Padang Merbau Barat tersebut berada di lokasi untuk melakukan transaksi narkotika.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu seberat sekitar 1,35 gram. Barang haram tersebut ditemukan bersama sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga  Polsek Tambang Razia Warem, Polisi Sita Tuak dan Tegur Tiga Kafe Remang-remang

Menurut IPTU Rifles, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Desa Koto Perambahan.

Saat petugas melakukan penindakan, MA ditemukan sedang jongkok di dalam parit Dusun Jawi-jawi RT 002/RW 001. Polisi langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang berisi satu paket sabu dalam plastik klip. Paket tersebut berada di atas semen parit di samping posisi MA.

“Ditemukan juga kaca pirek yang berisikan sabu di bawah pelaku jongkok,” terang IPTU Rifles Bagariang.

Tak berhenti di lokasi, polisi kemudian menginterogasi MA. Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial PU di kawasan Panam, Kota Pekanbaru.

Baca Juga  Unilak Siap Fasilitasi Mahasiswa Disabilitas, Rektor Puji Langkah Pemko

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Rifles.

Polisi kini masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut, termasuk pihak yang disebut MA sebagai pemasok.

MA diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.