INGATLAH.COM — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial MF (50), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. MF diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
MF ditangkap di sebuah warung yang berada di rumahnya di Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (2/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Sungai Limau.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Limau,” kata Darmawan, mewakili Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui MF berada di warung yang terletak di rumahnya. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MF.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika. Salah satunya satu kaleng rokok Djisamsoe warna hitam yang ditemukan di saku celana bagian depan MF.
Di dalam kaleng tersebut terdapat empat plastik klip bening ukuran sedang yang berisi enam plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu.
Polisi juga menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang berisi satu plastik bening ukuran besar diduga berisi ganja serta satu plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Barang bukti lainnya ditemukan dalam kotak rokok Djisamsoe warna cokelat. Di dalamnya terdapat satu helai tisu dan satu plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Selain sabu, petugas turut menyita satu kantong kresek putih yang berisi kantong kresek hitam dengan narkotika jenis ganja serta satu plastik bening ukuran besar berisi ganja.
Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Android merek Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.197.000.
Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial BIG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
MF mengaku membeli sabu sebanyak sekitar 1/4 ons atau 25 gram dengan harga Rp15 juta. Transaksi tersebut dilakukan dengan sistem cash bon dan tanpa bertatap muka.
Sabu itu, menurut pengakuan MF, diambil sendiri di sekitar Rumah Sakit M. Yamin, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, dengan menggunakan kotak rokok Sampoerna.
Polisi kemudian mengecek nomor telepon yang diduga milik BIG. Namun, nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.
Sementara untuk ganja, MF mengaku mendapatkannya dari pria berinisial FREDI yang juga masuk dalam daftar pencarian orang.
MF mengaku membeli ganja sebanyak sekitar 2,5 ons dengan harga Rp500 ribu secara tunai. Transaksi disebut berlangsung secara langsung di Terminal Jati, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang diduga milik FREDI. Hasilnya, nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.
Proses penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan barang bukti disaksikan wali korong dan warga setempat. Di hadapan para saksi, MF mengakui barang-barang yang ditemukan polisi tersebut merupakan miliknya.
MF beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Darmawan menyebut MF merupakan residivis perkara narkotika. Ia sebelumnya pernah tersangkut kasus serupa pada 2021.
Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku





