INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Kampar Kiri mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Polisi menggerebek lokasi tambang liar tersebut setelah menerima laporan masyarakat dan mengamankan seorang operator ekskavator, Sabtu (29/8/2026).
Pria berinisial HS (24), warga Payakumbuh, diamankan saat berada di ruang kemudi alat berat. Sementara empat pekerja lainnya kabur menyelamatkan diri ketika mengetahui kedatangan petugas.
Operasi penindakan dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H., setelah menerima informasi masyarakat pada Jumat (28/8/2026) malam. Sebanyak tujuh personel diterjunkan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus melakukan penindakan apabila ditemukan aktivitas ilegal.
Hasilnya, polisi menemukan satu unit ekskavator Zoomlion ZE215E warna abu-abu yang berada di lokasi aliran sungai. Selain alat berat, petugas menemukan kotak pemisah emas, pondok pekerja, dulang, karpet penyaring emas dan timbangan elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., mengatakan alat berat tersebut tidak dapat langsung dibawa dari lokasi karena dalam kondisi rusak dan tidak bisa dihidupkan. Polisi kemudian mengamankan kunci kontak dan melakukan penjagaan terhadap ekskavator tersebut.
“Alat berat tetap berada di lokasi dengan pengamanan personel kami. Ini untuk mencegah alat tersebut dipindahkan atau kembali digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal,” kata Boby.
Tak berhenti pada penangkapan operator, polisi juga memutus sarana pendukung aktivitas PETI. Sejumlah fasilitas penambangan yang tidak bergerak dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat sehingga lokasi tersebut tidak dapat kembali digunakan sebagai basis kegiatan ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain kunci kontak ekskavator, satu dulang hitam, satu lembar karpet penyaring emas warna hijau dan satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale.
Tersangka HS kini diproses hukum karena diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Kampar menegaskan pemberantasan PETI tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga kekayaan alam agar tidak dieksploitasi secara sembarangan.
“Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan,” tegas Boby.
Polres Kampar memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. HS dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.





