HukrimBengkalisRiau

Babat Hutan di Konsesi PT Arara Abadi, 2 Warga Bengkalis Diamankan Polisi

×

Babat Hutan di Konsesi PT Arara Abadi, 2 Warga Bengkalis Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polisi membongkar dugaan aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Dua warga, P (60) dan J (57), diamankan setelah petugas menemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw di kawasan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah petugas patroli mendengar suara mesin chain saw dari dalam areal konsesi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.39 WIB. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi sumber suara.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penebangan pohon. Salah seorang yang berada di lokasi, P, dalam keterangan awal disebut mengaku menebang pohon atas perintah J dengan alasan untuk membersihkan lahan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Pinggir pada malam harinya. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Puluhan Siswa SDN 13 Dumai Diduga Keracunan Usai Santap Bakso MBG

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pengecekan TKP dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKH, pada Rabu (26/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk mengamankan P dan J. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Pinggir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya satu unit chain saw, tiga batang kayu bekas potongan, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013 serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.

Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

Baca Juga  OCTO Arena by CIMB Niaga Hadir di Jakarta, Dorong Gaya Hidup Aktif dan Komunitas Padel

Selain berpotensi merusak kawasan hutan, aktivitas pembukaan dan penebangan ilegal juga dinilai dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan curah hujan yang rendah.

Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi proses administrasi penyidikan. Kedua terduga diproses berdasarkan Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Polsek Pinggir mengimbau masyarakat tidak membuka, menebang ataupun menguasai kawasan hutan tanpa izin serta segera melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal kepada kepolisian.