INGATLAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pria berinisial P (44) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
P ditangkap di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Riki Yovrizal kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada P.
Polisi selanjutnya menggeledah rumah yang ditempati P.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 1 gram yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan.
Petugas kemudian menemukan narkotika jenis ganja seberat 6,84 gram. Barang tersebut disimpan di dalam laci lemari plastik yang berada di kamar.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna abu-abu lengkap dengan kartu SIM serta satu celana panjang merek HUGO LIORIS warna abu-abu.
P kini diamankan di Mapolres Limapuluh Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami sumber narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.





