INGATLAH.COM — Sempat menyimpan sabu di dalam kotak kecil yang dimasukkan ke saku celana, seorang pria berinisial M (51) akhirnya tak berkutik setelah diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis. Polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 2,50 gram dari tangan pria tersebut.
M diamankan pada Minggu (16/8/2026) malam sekitar pukul 21.32 WIB di Jalan Duri-Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Penangkapan bermula ketika polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Hasil penyelidikan mengarah kepada M yang kemudian diamankan di sebuah rumah. Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak kecil di dalam saku celananya. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 2,50 gram. Polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan A.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Tidar.
Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap M. Hasilnya menunjukkan M positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, M diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tidar menegaskan Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada polisi.
“Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait tindak pidana dan gangguan keamanan.





