INGATLAH.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.
Dalam kurun waktu 14 hari, jajaran Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi ternyata berhasil menertibkan 55 lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Tak hanya menutup puluhan lokasi tambang ilegal, polisi juga mengamankan 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan memusnahkan 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.
Hasil operasi tersebut disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tepian Narosa, samping Astaka Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (19/8/2026).
“Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026,” katanya.
Hengki mengatakan, penindakan yang dilakukan kepolisian tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi pertambangan.
Penyidik juga memburu pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, jaringan PETI memiliki mata rantai yang panjang, mulai dari pekerja di lapangan, pihak yang memberikan perintah atau mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga penampung dan penerima hasil pertambangan ilegal.
“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku. Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh, mulai di lapangan, pihak yang memerintahkan atau mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga pihak yang menampung atau menerima hasil pertambangan ilegal tersebut,” kata Hengki.
Selama operasi berlangsung, polisi menangani delapan laporan polisi dengan 17 tersangka.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Permana menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas PETI.
“Mereka terdiri dari pekerja tambang, pemilik rakit, pemodal, penampung, hingga pihak yang diduga terlibat dalam proses pemurnian emas,” kata Kapolres
Fakta tersebut menunjukkan bahwa penyidikan PETI tidak lagi hanya diarahkan kepada pelaku yang bekerja langsung di lokasi tambang.
Polisi berupaya membongkar seluruh jaringan yang memungkinkan aktivitas pertambangan ilegal tetap berjalan.
Selain penindakan hukum, aparat juga mengambil langkah pencegahan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan.
Sebanyak 56 titik dipasangi plang larangan sebagai penanda bahwa lokasi tersebut telah ditertibkan dan tidak boleh kembali digunakan untuk aktivitas PETI.
Hengki menegaskan, pemberantasan PETI memiliki tujuan yang lebih luas. Selain menegakkan hukum, kepolisian juga berupaya mencegah kerusakan lingkungan dan memutus mata rantai kejahatan lain yang berpotensi tumbuh di sekitar aktivitas pertambangan ilegal.
Penertiban PETI tidak hanya dilakukan di daratan. Aparat gabungan juga melakukan patroli air di sepanjang aliran Sungai Kuantan.
Patroli dilakukan dari wilayah hulu hingga hilir, termasuk kawasan perbatasan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di sepanjang aliran sungai.
Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil patroli yang dilakukan, petugas tidak menemukan lagi aktivitas PETI di sepanjang wilayah yang diperiksa.
“Kami telah melakukan patroli air dari wilayah hulu hingga ke hilir, termasuk sampai wilayah perbatasan, untuk memastikan aliran Sungai Kuantan benar-benar bersih dari aktivitas pertambangan emas ilegal,” ujar Hidayat.
Dengan ditertibkannya 55 lokasi, dimusnahkannya 525 rakit atau dompeng, serta ditetapkannya 17 orang sebagai tersangka, kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan PETI di Kuansing tidak berhenti pada penindakan di lapangan.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan, mendanai, menampung maupun menerima keuntungan dari aktivitas pertambangan emas ilegal.
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 sekaligus menjadi langkah kepolisian untuk menekan aktivitas tambang ilegal, menjaga lingkungan, serta memutus mata rantai kejahatan yang berkembang di sekitar pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.





